Penetapan Empat Raperda Tertunda Lagi, Ada Indikasi Boikot?

- Reporter

Kamis, 19 Maret 2020 - 02:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.comRapat Paripurna Penetapan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berulang kali ditunda. Lantaran anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Paripurna penetapan raperda ini mengalami tiga kali penundaan. Indikasinya, sebagian anggota dewan boikot. Sebab sudah tiga kali ditunda. Meski demikian, itu merupakan hak anggota dewan.

Sekretaris Fraksi Golkar, Ahmad Supriyanto mengatakan, bahwa pihaknya merupakan fraksi yang hadir dalam paripurna. Sehingga ia tidak mengetahui maksut dan tujuan fraksi yang tidak hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Misalnya, lanjut dia, ada sesuatu yang menjadi perbedaan cara pandang dalam menyikapi terkait empat raperda tersebut, sehingga menjadikan tertundanya paripurna penetapan empat raperda.

“Maka saran saya agar lebih baik di komunikasikan dengan baik,” katanta kepada wartawan bojonegorotoday.com, Kamis (19/03/2020).

Baca Juga :  Videoconference, DPRD Bojonegoro Kaji LKPJ Bupati 2019

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Imam Sholikin, mengungkapkan sedikit kekecewaannya terhadap ditundanya paripurna penetapan empat raperda Kabupaten Bojonehoro ini.

“Kami tetap berupaya menciptakan iklim yang baik, sehingga bisa berjalan sama-sama,” katanya.

Jika kedepan tidak kuorum lagi, secara otomatis belum bisa dilakukan paripurna penetapan. Sebab, sesuai tartib DPRD yang hadir harus dua pertiga dari jumlah keseluruhan anggota dewan.

Sementara itu, yang hadir saat paripurna penetapan raperda Kabupaten Bojonegoro to the yg gh hanya 32 anggota dewan dari total 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro.

Empat raperda itu pertama, raperda perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2010 tentang pajak daerah. Kedua, raperda perubahan atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.

Baca Juga :  3 dari 23 Petak Tanah di Semambung Kanor Sudah Dibebaskan

Kemudian ketiga, Raperda perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang pemakaian kekayaan daerah dan keempat, Raperda Perubahan atas Perda nomor 20 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. (yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Apresiasi Raihan Penghargaan Pemkab Bojonegoro dari Kemendagri
Ketua DPRD Apresiasi Capaian Indeks Kepuasan Masyarakat Bojonegoro
Bupati Bojonegoro Hadiri Sidang Paripurna PAW Ketua DPRD
13 Partai Politik di Bojonegoro Terima Banpol
Natasha Devianti Tegaskan Komitmen Mengawal Masalah Stunting
Banteng Merah Putih Geruduk Kantor DPRD Bojonegoro
Komisi C Dukung Dinas Pendidikan Gelar Sekolah Tatap Muka 100 Persen
Eksekutif dan Legislatif Samakan Persepsi Arah Kebijakan 2021

Berita Terkait

Sabtu, 4 November 2023 - 08:37

Cak Imin Klaim Dapat Dukungan Habib di Solo: Mereka Soroti Pendidikan

Kamis, 10 Februari 2022 - 08:45

Komunitas Petani Muda Bojonegoro Deklarasi Gus Muhaimin Jadi Presiden 2024

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06