BOJONEGORO – Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa disebut BLT UMKM.
Bantuan Presiden (Banpres) BPUM kali ini sebesar Rp 1,2 juta sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Bojonegoro Sukaemi mengatakan, Banpres BPUM bagi pelaku IKM maupun UMKM kini dibuka kembali.
Penyaluran Banpres dilakukan dalam rangka menjaga keberlangsungan pada level usaha mikro di tengah Pandemi Covid-19.
“Namun untuk tahun ini besarannya berbeda yakni Rp 1,2 juta,” kata Sukaemi.
Ia menambahkan, syarat pengajuan Banpres BPUM tahun ini diantaranya, belum pernah mengajukan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), bukan sebagai ASN, Polri, pegawai BUMN/BUMD, warga Bojonegoro.
Memiliki E-KTP dan memiliki ijin usaha mikro dan tidak sedang memiliki pinjaman di Bank.
“Syarat pengajuan masih sama seperti tahun sebelumnya, namun yang terpenting belum pernah mengajukan Banpres BPUM,” tambahnya.
Bagi masyarakat Bojonegoro yang terdaftar sebagai pelaku usaha mikro dan ingin mengajukan Banpres BPUM bisa melampirkan berkas secara langsung ke Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro.
Selain itu bisa melalui online http: //bit.ly/BPUM2021BOJONEGORO, mulai tanggal 19 hingga 30 April 2021.
“Banpres produktif sudah bisa diakses melalui online maupun offline. Dengan syarat dan ketentuan seperti terlampir,” jelasnya.
Ia berharap, Banpres BPUM 2021 ini nantinya dapat membantu para pelaku IKM maupun UMKM yang terdampak secara ekonomi saat pandemi. Dengan harapan, geliat perekonomian dapat pulih kembali.
“Yang terpenting, apabila sudah berhasil memperoleh Banpres tetap digunakan untuk roda perputaran usaha,” pungkas Sukaemi. (din/mil)
Tidak ada komentar