Pemberian Rumdin Kajari Berpotensi Rusak Independensi Penegakan Hukum

Avatar

bojonegorotoday.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) RI, Wihadi Wiyanto, menyebut ada banyak kepala kejaksaan negeri (kajari) di berbagai daerah yang memperoleh rumah dinas (rumdin) dari bupati setempat.

Hal tersebut jelas sangat memprihatinkan karena berpotensi mempengaruhi penilaian kajari terhadap kepala daerah jika tersangkut kasus hukum. Pihaknya sering mendengar keluhan dari kajari di daerah-daerah tidak memiliki rumah dinas.


“Dan sampai akhirnya diberikan oleh bupati. Kalau sudah begitu, sudah ada keterikatan, bagaimana kejaksaan bisa memberi penilaian objektif kalau nanti bupati yang memberi rumah itu melakukan penyelewengan,” ucap Wihadi.

Karena itu, Politisi Partai Gerindra ini mendesak Kejaksaan Agung mengalokasikan dana untuk bantuan sarana dan prasarana bagi kejari di daerah-daerah.

“Karena di dapil saya, di Bojonegoro, ada lahan bekas kejaksaan lama tetapi mereka tidak punya dana untuk membangun perumahan bagi kajari dan pegawai,” tuturnya.

Menurut Wihadi, kesejahteraan para jaksa merupakan unsur penting yang harus dipenuhi agar mereka terhindar dari pemberian-pemberian pihak luar yang akhirnya mempengaruhi penilaian para jaksa terhadap kasus-kasus tertentu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kualitas dan integritas sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.

“Basis pembinaan terutama jamintel harus lebih kuat lagi. Jangan sampai ada oknum di lingkungam Kejagung yang melakukan abuse of power,” tegas dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyetujui tambahan pagu anggaran 2021 untuk Kejagung sebesar Rp 2,2 triliun. Sebagian besar dana itu akan diperuntukkan membangun sarana dan prasarana kejaksaan, baik di pusat maupun di daerah.

Di luar itu, ada pula tambahan Rp 350 miliar untuk keperluan renovasi gedung Kejagung yang ludes terbakar pada 22 Agustus silam. Dengan tambahan itu, pagu anggaran 2021 Kejaksaan Agung RI disetujui menjadi Rp 9,593 triliun. (mil/yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *