BOJONEGORO – Dalam rangka memberikan pemahaman serta meningkatkan kualitas kinerja ASN. BKPP mengadakan sosialisasi Peraturan Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Negara (PAN RB) tentang pengelolaan kinerja ASN di Partnership Room Gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (25/05/2022).
Pada kesempatan ini Kepala Dinas BKPP Bojonegoro, Aan Syahbana menyampaikan, bahwa sosialisasi diberikan untuk memberikan pemahaman tentang perubahan penilai kinerja 2022 yang meliputi format penilaian dan SKP. Peraturan tersebut tertuang dalam Permen 6 tahun 2022.
Ninik Susmiati selaku Asisten Administrasi Umum menyampaikan bahwa sosialiasi ini juga bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi, serta kinerja pegawai ASN sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang hadir secara virtual berpesan bahwa para ASN diminta untuk bisa memahami serta mentaati peraturan baru yang berlaku. “Karena adanya peraturan yang baru, harus bisa membuat time table misalnya kapan setidaknya SKP dibuat untuk bisa menunjang pekerjaan dengan cepat,” pungkasnya. (din)