bojonegorotoday.com – Sidang kedua perkara perdata class action penyertaan modal (Participating Interest) Blok Cepu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kembali ditunda, Selasa (25/08/2020) siang.
Sidang tersebut ditunda lantaran, pihak Turut Tergugat II KPK RI tidak hadir. Dalam sidang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sudah dua kali mangkir dari persidangan PI Blok Cepu tersebut.
Sementara, sidang tersebut dihadiri Agus Susanto Rismanto selaku penggugat, perwakilan Kuasa Pemkab Bojonegoro selaku Tergugat I, Tergugat II PT Asri Dharma Sejahtera (BUMD Bojonegoro).
Kemudian, dihadiri Tergugat III PT Surya Energi Raya (SER) dan Tutut Tergugat I Ketua DPRD Bojonegoro dalam hal ini diwakili 3 Pimpinan DPRD. Numun, Turut Tergugat II KPK RI kembali tidak hadir.
Lantaran Tutut Tergugat II KPK RI tidak hadir, maka sidang kedua perkara perdata class action penyertaan modal (Participating Interest) Blok Cepu ini ditunda sampai tanggal 15 September 2020.
Agus Susanto Rismanto selaku penggugat mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan ketidakhadiran KPK RI dalam persidangan. Meski demikian, jika lembaga anti rasuah itu tidak hadir lagi, maka sidang tetap berlanjut.
“Harusnya KPK RI ini memberi contoh yang baik,” katanya kepada bojonegorotoday.com, Selasa (25/08/2020).
Dalam persidangan, penggugat mengajukan Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) ke Majelis Hakim. Namun, Majelais Hakim belum ada keputusan diterima atau tidaknya permohonan penggugat.
Diterima atau tudaknya permohonan penggugat menunggu sidang lanjutan. Isi permohonan sita jaminan tersebut diantaranya, meminta para tergugat untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum (status quo).
Agar aset-aset tidak dibagi dan atau dipindah tangankan kepada pihak manapun yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat Bojonegoro. Maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim untuk melalukan sita jaminan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas kelembagaan untuk hadir dalam sidang perdata gugatan class action tersebut.
“Semua proses sidang akan kami ikuti dengan baik,” katanya yang didampingi dua Wakil DPRD lainnya, Mitroatin Fraksi Golkar dan Wawan Kurniyanto Fraksi Gerindra.
Pihaknya enggan bicara banyak. Sebab, ia tidak mau berandai-andai. Belum ada keputusan pengadilan, sehingga Politisi Partai Demokrat ini hanya membicarakan inti proses sidang clas action ini.
“Namun yang jelas, kami berharap proses ini berjalan dengan baik,” pungkasnya. (mil/yud)