Bupati Bojonegoro Tindaklanjuti Temuan BPK Tahun 2019

- Reporter

Rabu, 29 Juli 2020 - 05:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com – Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekornendasikan kepada Bupati Bojonegoro antara lain agar menginstruksikan kepada kepala dinas terkait untuk memproses kelebihan pembayaran.

“Bupati Bojonegoro telah menindaklanjuti temuan BPK tersebut,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah, kepada bojonegorotoday.com, Rabu (29/07/2020).

Menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran atas tidak berfungsinya alat sensor kereta api sebesar Rp 1.180.527.600,00 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memerintahkan Kepala Dinas PUBMPR selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 502.235.004,60 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Menginstruksikan Kepala Dinas terkait selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp 558.021 .026,40 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Baca Juga :  Hilang Saat Mencari Ikan, Korban Ditemukan Tewas di Bengawan Solo

Menginstruksikan Kepala Dinas PKPCK selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 431.740.000,00 sesuai dengan ketentuan dengan memperhitungkan pada pembayaran termin berikutnya, dan mengenakan denda keterlarnbatan sebesar Rp 461.779.685,82, serta rnemproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 757.351.179,10 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran atas pemahalan harga sebesar Rp 288.181.818,18 dan mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp 144.420.000,00 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Kemudian, menginstruksikan kepada Kepala Dinas PKPCK agar selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 616.230.323,68 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Baca Juga :  Pesta Pernikahan di Bojonegoro Ini Terpaksa Dibubarkan Petugas

Menginstruksikan Kepala Dinas PUBMPR selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 4.377.786.835,67 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah, dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 480.826.199.28 sesuai ketentuan dengan memperhitungkan pada pembayaran termin berikutnya. (mil/yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peringati MayDay 2023, DPC Sarbumusi NU Bojonegoro Launching LBH BUMI
Tiga Pilar Bubulan Kawal Penyaluran Migor Subsidi
Beredar Kabar Hoax Tim Covid Hunter Turun Malam Hari di Bojonegoro
Bentuk Karakter Generasi Muda, Koramil Dander Rutin Latih Beladiri
Sempat Gegerkan Warga, Korban Meninggal Mendadak Ternyata ODGJ
Forkopimda Bojonegoro Dukung Penuh Gerakan Jatim Bermasker
Bawa Tuntutan, Demo Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro Terkesan Lucu
Dua Pasangan Diduga Mesum Diamankan Satpol PP

Berita Terkait

Sabtu, 4 November 2023 - 08:37

Cak Imin Klaim Dapat Dukungan Habib di Solo: Mereka Soroti Pendidikan

Kamis, 10 Februari 2022 - 08:45

Komunitas Petani Muda Bojonegoro Deklarasi Gus Muhaimin Jadi Presiden 2024

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06