bojonegorotoday.com – Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekornendasikan kepada Bupati Bojonegoro antara lain agar menginstruksikan kepada kepala dinas terkait untuk memproses kelebihan pembayaran.
“Bupati Bojonegoro telah menindaklanjuti temuan BPK tersebut,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah, kepada bojonegorotoday.com, Rabu (29/07/2020).
Menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran atas tidak berfungsinya alat sensor kereta api sebesar Rp 1.180.527.600,00 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Memerintahkan Kepala Dinas PUBMPR selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 502.235.004,60 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Menginstruksikan Kepala Dinas terkait selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp 558.021 .026,40 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Menginstruksikan Kepala Dinas PKPCK selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 431.740.000,00 sesuai dengan ketentuan dengan memperhitungkan pada pembayaran termin berikutnya, dan mengenakan denda keterlarnbatan sebesar Rp 461.779.685,82, serta rnemproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 757.351.179,10 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran atas pemahalan harga sebesar Rp 288.181.818,18 dan mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp 144.420.000,00 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Kemudian, menginstruksikan kepada Kepala Dinas PKPCK agar selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 616.230.323,68 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Menginstruksikan Kepala Dinas PUBMPR selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 4.377.786.835,67 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah, dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 480.826.199.28 sesuai ketentuan dengan memperhitungkan pada pembayaran termin berikutnya. (mil/yud)