bojonegorotoday.com – Calon pengantin di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, merasa khawatir dan harap harap cemas. Lantaran, calon pengantin yang hendak menikah diatas tanggal 1 April 2020 diminta untuk menunda pelaksanaan akad nikahnya.
Hal itu sesuai SE Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Perubahan Atas SE Dirjen Bimas Islam Nomor P-002/DJ.III/Hk.007/03/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik dilingkungan Dirjen Bimas Islam.
Ahmad, salah satu calon pengantin asal Kecamatan Sugihwaras mengatakan, pihaknya merasa khawatir terancam gagal nikah tahun ini. Sebab, kata dia, ada himbauan dari Kemenag untuk menunda akad nikah ditengah pandemi corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Khawatir dan was-was,” katanya kepada bojonegorotoday.com (BToday), Senin (06/04/2020).
Ahmad menambahkan, rasa khawatirnya itu karena pandemi corona (Covid-19) di Indonesia, khususnya, tidak diketahui secara persis kapan berakhirnya badai corona ini. Jika masih dalam pandemi ini, secara otomatis Ahmad belum bisa menikah.
“Kalau seperti ini kan ndak jelas kapan berakhirnya pandemi corona, jadi dengan berat hati menunggu petunjuk lanjutan dari Kemenag,” ungkap pria berkulit sawo matang ini.
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KAU) Kecamatan Sugihwaras, Kemenag Bojonegoro, Ali Musthofa mengatakan, pihaknya tetap menjalankan Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Kemenag RI tersebut. Upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami jalankan surat edaran tersebut,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap menerima berkas pengajuan nikah calon pengantin yang masuk di atas tanggal 1 April 2020. Namun, ia meminta untuk menunda pelaksanaan akad nikahnya ditengah pandemi corona atau Covid-19 ini.
“Berkas pengajuan tetap kami terima, tapi kami meminta untuk menunda akad nikahnya,” pungkasnya.
Sementara ini, lanjut dia, ada 15 berkas pengajuan nikah sebelum tanggal 1 April 2020. Calon pengantin tersebut diminta supaya memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Akad nikahnya dilakukan di KUA setempat.
“Pelaksanaan akad nikahnya di KUA, karena akad nikah di luar KUA ditiadakan,” pungkasnya. (mil/yud)