BOJONEGORO – Pembahasan lanjutan terkait Raperda Penyelenggaraan Hiburan antara Pansus III DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan Tim Eksekutif di ruang Komisi C DPRD setempat pada Rabu (17/03/2021) cukup alot.
Antara Pansus III DPRD dengan Tim Eksekutif Pemkab Bojonegoro memiliki cara pandang yang berbeda. Sehingga, mereka banyak beradu argumen untuk mencari solusi terbaik terkait pembahasan Raperda ini.
Beberapa hal yang menjadi penyebab kesukaran ini diantaranya adalah pelaksanaan ‘Harmonisasi’ Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan dengan Draf Raperda Penyelenggaraan Hiburan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, setelah berbagai usulan diajukan oleh Tim Eksekutif dan Anggota Pansus III DPRD, alhasil disepakati harmonisasi dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.
“Sepakat untuk merevisi perda tersebut,” kata Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, dalam forum rapat.
Sementara itu, Tim Eksekutif Joko Lukito menjelaskan, bahwa hal yang disepakati asalah harmonisasi antara Draf Raperda Penyelanggaraan Hiburan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.
“Hal-hal yang belum diatur di Perda 2016 tentang Kepariwisataan diharmonisasi dengan Draf Raperda Penyelenggaraan Hiburan inisiatif DPRD,” jelasnya.
Joko Lukito menambahkan, pihak legislatif dapat mengajukan atau mengusulkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tersebut. Sehingga kesepakatan harmonisasi yang telah disepakati bisa terlaksana dengan baik.
“Kami menilai, bahwa draf raperda penyelenggaraan hiburan ini kebanyakan sudah diatur di Perda 2016 tersebut. Sehingga solusi yang pas adalah harmonisasi,” imbuhnya.
Dalam forum, Joko Lukito menyampaikan permohonan maaf atas perkataan yang kurang berkenan atau dianggap menyinggung Pansus III DPRD. Sebab pihaknya tidak bermaksud untuk menyinggung. (mil)