Dua Oknum LSM Jadi Tersangka, Dua Oknum Lain Jadi DPO

- Reporter

Senin, 11 Mei 2020 - 10:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bojonegorotoday.com – Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan dua oknum yang diduga sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dengan ancaman. Kini tersangka ditahan di Mapolres setempat.

Dugaan pemerasan dengan ancaman itu dilakukan dua oknum yang diduga sebagai anggota LSM tersebut kepada seorang warga usai membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Desa/Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (02/04/2020) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, dua oknum tersebut diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada Atmo dan M Rofii warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Saat itu, Atmo dan M Rofii usai membeli BBM jenis pertalite di SPBU Balen. Tidak terima dengan perlakian oknum yang diduga sebagai anggota LSM tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Bojonegoro. Petugas pun sigap melakukan penyelidikan.

“Kemudian kami melakukan penangkapan dan mengamankan kedua oknum tersebut untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim kepada bojonegorotoday.com, Senin (11/05/2020).

Kedua oknum yang diduga sebagai anggota LSM itu bernama, Yohanes, berdomisili di Desa Bulu, Kecamatan Balen dan Jumali warga Desa Semenkidul, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman.

“Setelah gelar perkara, dua oknum tersebut bersatus sebagai tersangka dan saat ini ditahan dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Bojonegoro,” jelasnya.

Baca Juga :  Modus Operandi Tersangka Menakuti Kades Akan Dilaporkan

Sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, handphone, surat tugas LSM, jaket warna jijau dan mobil toyota avansa. Korban yang berasal dari Kecamatan Balen ini mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta akibat dugaan pemerasan oleh oknum tersebut.

“Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman,” ucap Kasat Reskrim.

Selaian menetapkan dua oknum yang diduga sebagai anggota LSM tersebut, pihak kepolisian juga menetapkan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga turut terlibat dalam aksi dugaan pemerasaan itu. Dua DPO itu merupakan oknum lainnya berinisial AL dan LM. (mil/yud)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Harap Kades dapat Berperan Aktif dalam Penerapan Restorative Justice
Kolaborasi Pemkab-Kejari, Inisiasi Rumah RJ untuk Perdamaian Masalah Hukum
Satreskrim Polres Bojonegoro Ringkus 3 Pelaku Perampokan, 3 Lainnya Buron
Nekat Maling Mixer Masjid, Pria di Bojonegoro Ini Dibekuk Polisi
Diduga Lakukan Penggelapan, Oknum Kasun Mlinjeng Diringkus Polisi
Polisi di Bojonegoro Bagikan Masker dan Imbau Tertib Lalulintas
Janjikan Proyek, Minta DP, Kades Ini Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Bojonegoro Selidiki Laka Akibat Proyek TPT di Desa Prigi

Berita Terkait

Rabu, 1 November 2023 - 08:20

Kantor Kemenag Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:51

Pemkab Bojonegoro Akan Bangun 170 Km Jalan Desa Melalui Dana BKK 

Jumat, 26 Mei 2023 - 14:24

Serahkan SK PPPK Nakes, Bupati Anna Ajak Tingkatkan Kualitas SDM

Kamis, 16 Maret 2023 - 01:12

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Realisasi PAD Tertinggi Se Indonesia

Senin, 6 Maret 2023 - 01:23

Lantik Pejabat Lingkup Pemkab, Bupati Anna Wanti-wanti Tahun Politik

Jumat, 3 Maret 2023 - 04:18

Penetapan Hari RPL di Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro Lanjutkan RPL Jenjang Magister

Kamis, 2 Maret 2023 - 01:11

Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Rencana Tindak Darurat Bendungan Pacal

Rabu, 22 Februari 2023 - 02:49

Bupati Bojonegoro Lantik Kades PAW Terpilih Desa Prangi

Berita Terbaru

Beberapa varietas yang disukai adalah Inpari 32. Para petani menyukai varietas ini karena dinilai memiliki beberapa keunggulan.

Pertanian

Jelang Musim Tanam, Petani Lebih Suka Benih Inpari 32

Minggu, 5 Nov 2023 - 05:06